DukunganOrang Terdekat Tentukan Keberhasilan Ibu Menyusui. DOKTER spesialis anak dan konselor laktasi Jeanne-Roos Tikoalu menenkankan bahwa dukungan yang diberikan dari lingkungan sekitar (support system) kepada ibu turut berperan dalam menentukan keberhasilan menyusui. "ASI adalah makanan yang terbaik untuk anak-anak kita.
Xinxinyu sebuah agensi di Shenzen, China, memperbolehkan klien dewasa mereka meminum ASI langsung dari wanita, dengan kata lain menyusu langsung, atau menggunakan pompa ASI jika klien tersebut merasa malu. Para suster atau wanita yang bertugas menyusui dibayar sekitar 16.000 yuan (atau sekitar Rp 25,9 juta) per bulan.
Terkiniid, Jakarta - Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali berulah, dirinya menyampaikan pernyataan kontroversial tentang Nabi Muhammad SAW.. Saifuddin Ibrahim menyebut bahwa Nabi Muhammad pedofil, bahkan untuk meyakinkan pendapatnya, dirinya menyebut pernyataan itu sudah dibuktikan sejarah.. Tidak hanya itu, bahkan dirinya menyebut Nabi Muhammad membolehkan seseorang menyusui orang dewasa
Adapunmenyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338) Baca juga: Hukum Mengonsumsi Obat Kuat: Sunah, Mubah, Apa Haram?
Hadistdi atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat.
hukummenyusui orang dewasa / muhammad bin abdul wahab 3 LANDASAN UTAMA & EMPAT KAIDAH PENTING / Muhammad bin abdul wahab Hukum menyusui orang dewasa / Asy-Syaikh muhammad bin Abdul wahab Al-wushabi INLISLite v3.2
مسلم Dari 'Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah (anak perempuan Suhail), datang kepad Nabi SAW, dan berkata, "Sesungguhnya Salim (anak angkat itu) telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa.
AdabMenggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam. Ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah agar tidak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang. Mengutip Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu'atul Aadaab al-Islaamiyyah via Republika, berikut adab resepsi pernikahan menurut syariat islam;
Muhammadmengijinkan wanita dewasa untuk menyusui pria-pria muda yang bukan anaknya. Berdasarkan Hadith, ada seorang pria yang sangat terusik oleh karena anak angkatnya tinggal di rumah yang sama dimana istrinya bebas berkeliaran tanpa memakai kerudung. Hadith berikut ini menceritakannya secara terperinci. Sahih Muslim.
Bolehkah'Menyusui' Orang Dewasa? Hukum Menikah dengan Perempuan Yang Berzina Baca Juga. Tafsir Surat Al-Baqarah 178-179: Hukum Qisas. UEA akan Bangun Stadion di Wilayah Israel yang Membantai Warga Palestina. Thailand Memindahkan Semua Tahanan Muslim Uighur ke Pusat Imigrasi di Bangkok.
nlJk5Kz. loading...Hukum mengisap punting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Ilustrasi/Ist Hukum mengisap puting dan meminum air susu istri sendiri pada dasarnya dibolehkan. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Baca Juga Adapun suami minum susu istri, para ulama juga membolehkan jika membutuhkan, semacam untuk berobat. Akan tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang meminum susu isteri sendiri tidaklah termasuk perkara yang diharamkan. Tidak ada dalil yang melarang hal itu. Namun permasalahan ini memunculkan permasalahan lain, yaitu jika seorang suami meminum susu istrinya apakah persusuan itu berpengaruh, sehingga sang suami menjadi anak persusuan dari istrinya? Coba perhatikan atsar dan hadits berikutعَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَجُلا كَانَ مَعَهُ امْرَأَتُهُ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَوَلَدَتْ فَجَعَلَ الصَّبِيُّ لا يَمُصُّ فَأَخَذَ زَوْجُهَا يَمُصُّ لَبَنَهَا وَيَمُجُّهُ حَتَّى وَجَدَ طَعْمَ لَبَنِهَا فِي حَلْقِهِ فَأَتَى أَبَا مُوسَى فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ” حُرِّمَتْ عَلَيْكَ امْرَأَتُكَ ” , فَأَتَى ابْنَ مَسْعُودٍ فَقَالَ أَنْتَ الَّذِي تُفْتِي هَذَا بِكَذَا وَكَذَا وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ “؟ Seorang putera Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan bahwa seorang suami membawa isterinya dalam sebuah perjalanan, dan isterinya melahirkan. Si bayi tidak mau menyusu, maka sang suami menyedot susu isterinya dan memberikannya untuk si bayi, hingga ia mendapatkan ada rasa susu di tenggorokannya. Dia lalu datang dan bertanya kepada Abu Musa al-Asy’ari, maka Abu Musa mengatakan, “Isterimu menjadi haram atas dirimu.” Kemudian sang suami datang kepada Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah berkata kepada Abu Musa, “Engkau yang berfatwa demikian, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, Persusuan tidak berpengaruh kecuali jika menguatkan tulang dan menumbuhkan daging’ [HR. al-Baihaqi no. dihukumi dha’if oleh al-Albani]Maksudnya, persusuan hanya berpengaruh jika dilakukan saat anak masih kecil dan membutuhkan susu. Kelemahan atsar ini tidak berpengaruh pada permasalahan kita, karena tidak ada dalil yang mengharamkan suami meminum susu isterinya. Sedangkan tidak berpengaruhnya persusuan di atas umur dua tahun didukung oleh banyak dalil lain. Baca Juga Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/355 disebutkan,وَفِي شُرْبِ لَبَنِ الْمَرْأَةِ لِلْبَالِغِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ اخْتِلَافُ الْمُتَأَخِّرِينَ كَذَا فِي الْقُنْيَةِ“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah”Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban,“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”Kesimpulan Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua halKeluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan "Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya. Fatawa Islamiyah, 3/338 Baca Juga mhy
Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, “Wahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim mantan anak angkatnya lalu lalang menemuiku”. Lantas Nabi menjawab, “susuilah dia.!”. Kemudian Sahlah pun bertanya, “bagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia adalah seorang laki-laki dewasa.?”. Nabi tersenyum sembari menjawab, “aku juga tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan.!”. Maka Sahlah menyusuinya Salim. HR. Ibnu Majah. Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai sebuah hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW dan yang kedua relevansinya sebagai sebuah hukum Islam sebut fikih. Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis diatas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abū Dawūd, Nasā’i, Ibnu Mājah, dan Imam Ahmād yang kesemuanya berasal dari A’isyah Imam al-Dāraquthni dalam kitabnya al-I’lāl li al-Dāraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Bahkan Syekh Nāsiruddin al-Albāni yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwaha disitu adalah sahih. Baca Juga Bolehkah Perempuan jadi Imam Salat? Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis dari hadis tersebut?. Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot dewasa. Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekeraban dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Anehnya lagi Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah. Logika inilah yang melatar belakangi sikap Ibnu Abd al-Bār dan al-Dārimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa tawaqquf terhadap hadis tersebut. Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia menfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu. Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan si-perempuan boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Takpelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. I’zzat karena fatwanya tersebut. Lantas bagaimanakah interpretasi yang benar tentang hadis tersebut?. Imam Nawāwi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. A’isyah dan Dawūd al-Zhāhiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagai mana menyusui anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu JumhurUlama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama terkemu kahingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun kebawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui. Baca Juga Undian dan Judi serta Hukum Keduanya Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkām-nya dan Ibnu Batthāl dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, diantara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa itu akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah diatas. Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya pasca turunnya larangan Allah terhadap praktek pengadobsian anak al-Ahzāb 5. Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari A’isyah أرضعيه تحرمي عليه yang berarti “susuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu.!’. Pendapat inilah yang dipakai oleh I’zzah A’thiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa. Sementara itu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis A’isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Alasan pengkhususannya adalah 1. Adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusuidan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagai mana diisyaratkan oleh surah al-Baqarahayat 233 dan Luqmān ayat 14. 2. Menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itua dalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil berumur dua tahun kebawah dan pada saat majā’ah lapar. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah لا يحرم من الرضاعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي وكان قبل الفطام yang berarti“Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih”. Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari A’isyah فإنما الرضاعة من المجاعة yang berarti“ seper susuan itu hanya diperoleh lantaran lapar”. Dan hadis riwayat Abū Dawūd yang berasal dari Ibnu Mas’ūd لاَ رِضَاعَ إِلاَّ مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ yang berarti “tidak dianggap sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging”. 3. Selain itu terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah diatas. Hadis tersebut adalah أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم أنْ يُدْخِلْنَ عَلَيْهِنَّ أَحَدًا بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نَرَى هَذَا إِلاَّ رُخْصَةً أَرْخَصَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِسَالِمٍ خَاصَّةً فَمَا هُوَ بِدَاخِلٍ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ وَلاَ رَائِينَا. 4. Yang artinya “Para istri Nabi SAW enggan member kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram Karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, “Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk kerumah kami dan melihat kami”. Baca Juga Perempuan Haid Tidak Boleh Berdiam Diri di Masjid Sementara itu Syams al-Haq al-Azhīm Abadi Abū al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abū Dawūd, A’un al-Ma’būd menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah diatas telah dinasekh hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskansecara detail historitas waktu kemunculan ayat-ayat ataupun hadis tersebut. Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukāni yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif diatas. Syaukāni memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain. Baca Juga Hukum Seputar Rambut Terakhir penulis ingin menyampaikan bahwa perbedaan paradigm dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. Oleh sebab itu penulis berkesimpulan bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendeka tikebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-a’mmah kebaikan universal yang melatar belakangi pendapat tersebut. WallahuA’lam. []
Pertanyaan Apakah merupakan suatu kewajiban memberikan susu ibunya kepada bayi yang tidak bisa memakan makanan? Teks Jawaban kalau bayi itu membutuhkan susu, maka dia harus menyusuinya. Telah ada dalam Al-Mausu’ah Al-Fqhiyyah 22/239,”Tidak ada perbedaan dikalangan ulama’ fikih bahwa wajib menyusui anak selagai ia membutuhkannya dan masih umur menyusui. Menyusui adalah hak yang telah ditetapkan untuk bayi dengan hukum syareat harus sampai kepadanya kepada orang yang seharusnya memberikan hak ini. Dimana para ulama’ fikih dengan tegas bahwa menyusui adalah hak seorang anak. Mereka membuat alasan akan hal itu dengan perkataan,”Karena menyusui adalah hak anak kecil seperti hak nafkah untuk orang dewasa. Apa yang mereka katakan adalah benar, dimana Al-Qur’an Al-Karim telah menunjukkan akan hal itu. Dimana Allah ta’ala berfirman وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.” QS. AL-Baqarah 233 Maka Allah mewajibkan kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya. Karena makanannya sampai melewati dirinya lewat menyusui. Maka nafkah diberikan kepada ibunya, padahal hakekatnya ini nafkah untuk bayi. Telah ada penjelasan dalam kitab Muntaha Al-irodat’. Kepada orang yang harus memberi nafkah anak kecil baik lelaki maupun wanita, maka diberi nafkah kepada wanita yang menyusuinya. Karena anak-anak mengkonsumsi makanan dari apa yang keluar dari susu ibu yang menyusuinya sehingga ia mendapatkan makanannya. Maka nafkah wajib diberikan kepada ibu yang menyusui karena hakekatnya untuk anak tersebut. Al-Mufassol Fi Ahkamil Mar’ah, 9/464. Para ulama’ bersepakat dampak dari menyusui dalam pengharaman menikah dan mahrom. Serta diperbolehkan melihat dan berduaan dengannya. Tidak diwajibkan memberi nafkah, saling mewarisi serta menjadi wali dalam pernikahan. Hikmah adanya mahram dan hubungan ini sangat nampak. Yaitu ketika bayi mengkonsumi susu dari wanita ini, maka akan tumbuh daging darinya. Maka hal itu seperti keturunan nasab baginya. Oleh karena itu para ulama’ memakruhkan meminta susu dari wanita kafir, fasik dan akhlak yang jelek atau orang yang mempunyai penyakit menular. Karena akan menjalar ke anak itu. Dianjurkan untuk memilih wanita yang menyusui itu penampilan dan akhlak nan mulia, karena menyusui itu dapat merubah tabiat seseorang. Yang lebih baik lagi agar jangan menyusui kecuali ibunya, karena itu lebih bermanfaat dan lebih mengenyangkan. Bahwak hal itu bisa menjadi suatu kewajiban atasnya ketika anak itu tidak mau menyusui payudara dari wanita lainnya. Para dokter sangat menganjurkan susu ibunya terutama pada bulan-buan pertama. Dimana telah nampak hikmah Allah secara nyata ketika menjadikan konsumsi anak dari susu ibunya baik dengan pengalaman dan ketentuan para dokter dan nasehat mereka. Faedah medis untuk menyusui secara alami Menyusui secara natural mempunyai banyak faedah nan aagung, dimana Allah telah memerintahkan dalam kitab-Nya dalam firman-Nya والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يُتم الرضاعة “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” QS. AL-Baqarah 233 Maka Allah menetapkan hak anak dalam menyusui. Setelah berlalu 14 abad sejak turunnya ayat nan mulia, perkumpumpulan internasiaonal menyeru begitu juga lembaga internasional seperti badan kesehatan dunia WHO telah mengeluarkan penjelasan dengan memanggil para ibu agar menyusui anak-anaknya. Diamana Islam sejak 14 abda lalu telah menyerukannya. Diantara faedah menysui bagi anak adalah Susu ibu telah steril tidak ada mikrobatnya Susu ibu tidak bisa disamakan dengan susu yang dikemas baik dari sapi atau kambing atau unta. Dimana telah didesain dan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan anak-anak sehari hari. Semenjak kelahirannya sampai usia tidak menyusui. Susu ibu mengandung sejumlah zat-zat yang telah mencukupi dari protein, gula yang telah sesuai dengan kebutuhan anak secara sempurna. Sementara protein yang ada di susu Sapi, kambing, kerbau itu sulit di cerna di lambung anak-anak karena disiapkan agar sesuai dengan anak-anak hewan tersebut. Perkembangan anak-anak yang disusui oleh ibu mereka itu lebih cepat dan lebih sempurna dibandingkan dengan perkembangan anak-anak yang diberikan susu kaleng. Ada hubungan jiwa dan perasaan antara ibu dan anaknya Susu ibu mengangung berbagai macam unsur yang berbeda-beda yang sangat dibutuhkan untuk konsumsi anak-anak sesuai dengan kadar dan cara yang dibutuhkan badannya. Yang sesuai dengan kadar mengurai dan penyerapannya. Unsur-unsur makanan tidak tetap, berubah-ubah setiap hari sesuai dengan kebutuhan anak. Susu ibu akan tetap terjaga suhu panasnya yang masuk akal, yang langsung dapat dikonsumsi kebutuhan anak. Dan memungkinkan didapatinya waktu kapan saja Menyusui melalui putting ibunya termasuk salah satu faktor alami untuk menahan ibunya mengandung lagi. Hal itu lebih selamat berlipat lipat dibandingkan dengan mempergunakan obat-obatan menahan kehamilan pil KB, atau memakai IUB atau suntik. Selesai dari kitab Taudhiul Ahkam, 5/107.