anggota satpam dengan buku mutasi 1 x 24 jam . BIRO KEUANGAN DAN UMUM BAGIAN UMUM Nomor UN27.26.1.PM12 PROSEDUR MUTU JADWAL TUGAS SATUAN PENGAMAN Tanggal Terbit 1 Juli 2015 Revisi 02 Halaman 3/3 JADWAL TUGAS SATUAN PENGAMAN Melakukan Laporan Tugas Melaksanakan pengamanan sesuai jadwal dan jumlah penjagaan kerja SATUAN PENGAMAN SUBBAG.
a. jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU No.13/2003) b.
Jam kerja satuan pengaman bekerja adalah sistem 12 jam. Di bagi menjadi 3 grup, dengan sistem masuk grup siang dan grup malam. Grup siang jam kerja mulai dari 07.00 sampai dengan jam 19.00 dan grup malam adalah 19.00 sampai dengan 07.00.
1. Menyesuaikan shift kerja dengan kebutuhan perusahaan Pertama-tama, Anda perlu mengetahui kebutuhan perusahaan serta bagaimana kondisi karyawan di sana. Perhatikan mengapa Anda memerlukan sistem shift, apakah sudah sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dasar Hukum Hak Jam Kerja Satpam. Dimana, pasal 77 ayat 1, uu no.13/2003. Dengan jam kerja 12 ini dalam seminggu 4 hari kerja 2 hari libur. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) peraturan pemerintah no.
Ia mengatakan ia bekerja selama 12 jam dari pukul 8 pagi hingga 8 malam. Tugasnya menjaga keamanan rumah dan membuka pintu gerbang. Setengah jam sebelum majikan keluar rumah, pintu gerbang harus dibuka. Begitu pula sebaliknya. "Kalau mobilnya mau masuk rumah, jarak 500 meter, pintu gerbang harus sudah dibuka.
1. Siapkan atau buat format dinas bulanan yang biasa dibuat. tetapi untuk memudahkan penyajian data yang akan diambil, jika belum ada silahkan tambahkan beberapa baris di bawah tabel utama untuk melihat data jumlah karyawan yang dinas pershift dalam 1 hari
istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
a. jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut " perusahaan ") ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja ( vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU No.13/2003) b.
• Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x Upah Per Jam, jam ke-sembilan dan ke
deyRoYO.